Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana akan menerapkan sistem lima hari kerja, yang pada masa orde baru lalu sempat diberlakukan. Dengan program ini diharapkan pegawai Pemkot dapat meningkatkan volume kerja efisiensi pegawai Pemkot dalam melayani masyarakat.
Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Herman Edy Sulistio menyatakan, penerapan uji coba lima hari kerja ini juga ditujukan agar proses koordinasi dengan instansi vertikal di pusat dan pihak swasta juga dapat dilakukan, mengingat seluruh instansi di pusat dan swasta menerapkan sistem lima hari kerja.
"Rencananya, sebelum ujicoba lima hari kerja, akan dilakukan dulu pra ujucoba pada minggu pertama November dan minggu pertama Desember tahun ini," katanya di komplek Balaikota Yogyakarta, Kamis (8/10), sambil menyatakan jumlah jam kerja efektif yang ada nantinya mencapai 37 jam 30 menit.
Pada ujicoba nanti pada minggu pertama bulan November, hari kerja mulai dari Senin hingga (2-5/10) pada pukul 07.30 hingga 15.30 WIB tanpa waktu istirahat. Sedangkan Untuk hari Jumat, 6 November, jam kerja pukul 07.30 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat satu jam pukul 11.30 hingga 12.30.
Untuk minggu pertama bulan Desember, Senin (30/11) hingga Kamis (3/12), jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Dua alternatif waktu ini nantinya akan dicoba diterapkan kepada pegawai Pemkot untuk nantinya dievaluasi dan ditentukan mana yang menjadi pilihan bagi pegawai pemkot pada tahun 2010 mendatang.
Sementara itu bagi instansi layanan publik seperti sekolah, perpustakaan, puskesmas, dan RSUD, Herman menyatakan bahwa instansi tersebut diberikan pengecualian terkait sistem lima hari kerja ini. "Nantinya, untuk instansi seperti perpus akan tetap berjalan dengan sistem piket," pungkasnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Herman Edy Sulistio menyatakan, penerapan uji coba lima hari kerja ini juga ditujukan agar proses koordinasi dengan instansi vertikal di pusat dan pihak swasta juga dapat dilakukan, mengingat seluruh instansi di pusat dan swasta menerapkan sistem lima hari kerja.
"Rencananya, sebelum ujicoba lima hari kerja, akan dilakukan dulu pra ujucoba pada minggu pertama November dan minggu pertama Desember tahun ini," katanya di komplek Balaikota Yogyakarta, Kamis (8/10), sambil menyatakan jumlah jam kerja efektif yang ada nantinya mencapai 37 jam 30 menit.
Pada ujicoba nanti pada minggu pertama bulan November, hari kerja mulai dari Senin hingga (2-5/10) pada pukul 07.30 hingga 15.30 WIB tanpa waktu istirahat. Sedangkan Untuk hari Jumat, 6 November, jam kerja pukul 07.30 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat satu jam pukul 11.30 hingga 12.30.
Untuk minggu pertama bulan Desember, Senin (30/11) hingga Kamis (3/12), jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Dua alternatif waktu ini nantinya akan dicoba diterapkan kepada pegawai Pemkot untuk nantinya dievaluasi dan ditentukan mana yang menjadi pilihan bagi pegawai pemkot pada tahun 2010 mendatang.
Sementara itu bagi instansi layanan publik seperti sekolah, perpustakaan, puskesmas, dan RSUD, Herman menyatakan bahwa instansi tersebut diberikan pengecualian terkait sistem lima hari kerja ini. "Nantinya, untuk instansi seperti perpus akan tetap berjalan dengan sistem piket," pungkasnya.



Kirim Komentar