Awal November nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap memberlakukan pra ujicoba sistem lima hari kerja. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pegawai Pemkot dalam melayani masyarakat.
"Dengan program lima hari kerja diharapkan volume kerja dan efisiensi pegawai Pemkot dalam melayani masyarakat bisa lebih baik," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Herman Edy Sulistio di Balaikota, Sabtu (31/10).
Rencananya, pra ujicoba akan dilaksanakan pada minggu pertama November dan minggu pertama Desember mendatang dengan jumlah jam kerja efektif yang ada mencapai 37 jam 30 menit.
"Pada minggu pertama bulan November, hari kerja mulai dari Senin hingga Kamis (2-5/10) pada pukul 07.30 hingga 15.30 WIB tanpa waktu istirahat. Sedangkan Untuk hari Jumat, 6 November, jam kerja pukul 07.30 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat satu jam pukul 11.30 hingga 12.30," ujarnya.
Sedangkan pada minggu pertama bulan Desember, Senin (30/11) hingga Kamis (3/12), jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Meski demikian, bagi instansi layanan publik seperti sekolah, perpustakaan, puskesmas, dan RSUD, Herman menyatakan bahwa instansi tersebut diberikan pengecualian terkait sistem lima hari kerja ini. "Nantinya, untuk instansi seperti perpus akan tetap berjalan dengan sistem piket," katanya.
Sementara itu salah satu pegawai Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Sugeng Sanyoto menyatakan lebih memilih tanpa waktu istirahat, namun tetap memberikan kesempatan bagi pegawai yang akan melaksanakan ibadah.
Dua alternatif waktu yang ditawarkan tersebut nantinya akan dipra ujicobakan kepada pegawai Pemkot untuk kemudaian dievaluasi dan ditentukan mana yang terbaik bagi pegawai pemkot pada tahun 2010 mendatang.
"Dengan program lima hari kerja diharapkan volume kerja dan efisiensi pegawai Pemkot dalam melayani masyarakat bisa lebih baik," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Herman Edy Sulistio di Balaikota, Sabtu (31/10).
Rencananya, pra ujicoba akan dilaksanakan pada minggu pertama November dan minggu pertama Desember mendatang dengan jumlah jam kerja efektif yang ada mencapai 37 jam 30 menit.
"Pada minggu pertama bulan November, hari kerja mulai dari Senin hingga Kamis (2-5/10) pada pukul 07.30 hingga 15.30 WIB tanpa waktu istirahat. Sedangkan Untuk hari Jumat, 6 November, jam kerja pukul 07.30 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat satu jam pukul 11.30 hingga 12.30," ujarnya.
Sedangkan pada minggu pertama bulan Desember, Senin (30/11) hingga Kamis (3/12), jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Meski demikian, bagi instansi layanan publik seperti sekolah, perpustakaan, puskesmas, dan RSUD, Herman menyatakan bahwa instansi tersebut diberikan pengecualian terkait sistem lima hari kerja ini. "Nantinya, untuk instansi seperti perpus akan tetap berjalan dengan sistem piket," katanya.
Sementara itu salah satu pegawai Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Sugeng Sanyoto menyatakan lebih memilih tanpa waktu istirahat, namun tetap memberikan kesempatan bagi pegawai yang akan melaksanakan ibadah.
Dua alternatif waktu yang ditawarkan tersebut nantinya akan dipra ujicobakan kepada pegawai Pemkot untuk kemudaian dievaluasi dan ditentukan mana yang terbaik bagi pegawai pemkot pada tahun 2010 mendatang.



Kirim Komentar