Pra ujicoba pelaksanaan lima hari kerja tahap kedua Pemkot Yogyakarta akhirnya dilakukan selama sebulan penuh, dan bukan hanya satu minggu seperti pada rencana awal.
Pelaksanaan pra ujicoba yang pada awalnya direncanakan pada minggu pertama Desember mendatang tersebut akan mengalami sejumlah perubahan yakni pada jam kerja dan istirahat karyawan.
"Nantinya, ujicoba akan dilaksanakan pada 30 November - 31 Desember 2009, dengan masuk pada Senin hingga Kamis pada pukul 07.30 hingga pukul 15.45 WIB, dan pada hari Jumat masuk pada 07.30 hingga 15.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Herman Edy Sulistio di Balaikota, Rabu (25/22).
Dengan perubahan jam kerja tersebut, karyawan Pemkot dan Satuan Kerja Pemerntahan Daerah (SKPD) lainnya akan mendapatkan waktu istirahat yakni masing-masing selama 30 menit dan 90 menit pada hari Senin-Kamis dan Jumat.
Menurut Herman, perubahan waktu pra ujicoba tersebut dilakukan agar tak membuat masyarakat kesulitan dalam mendapatkan layanan di Pemkot Yogyakarta dan jajarannya.
"Revisi ini agar tidak membuat masyarakat bingung kalau harus Pemkot. Kalau hanya seminggu, orang bisa bingung kapan pemkot akan berlakukan lima hari kerja dan kapan tidak," ujarnya.
Selain itu, Herman juga menyatakan bahwa perubahan jam kerja dengan tambahan waktu istirahat ini juga untuk memberikan kesempatan bagi karyawan Pemkot untu beristirahat dan melakukan ibadah.
Rencananya, sistem lima hari kerja yang sempat diberlakukan pada tahun 1996 lalu ini akan kembali diberlakukan di lingkungan Pemkot Yogyakarta pada Januari 2010 mendatang sebagai upaya optimalisasi dan efisiensi kinerja bagi layanan publik.
Pelaksanaan pra ujicoba yang pada awalnya direncanakan pada minggu pertama Desember mendatang tersebut akan mengalami sejumlah perubahan yakni pada jam kerja dan istirahat karyawan.
"Nantinya, ujicoba akan dilaksanakan pada 30 November - 31 Desember 2009, dengan masuk pada Senin hingga Kamis pada pukul 07.30 hingga pukul 15.45 WIB, dan pada hari Jumat masuk pada 07.30 hingga 15.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Herman Edy Sulistio di Balaikota, Rabu (25/22).
Dengan perubahan jam kerja tersebut, karyawan Pemkot dan Satuan Kerja Pemerntahan Daerah (SKPD) lainnya akan mendapatkan waktu istirahat yakni masing-masing selama 30 menit dan 90 menit pada hari Senin-Kamis dan Jumat.
Menurut Herman, perubahan waktu pra ujicoba tersebut dilakukan agar tak membuat masyarakat kesulitan dalam mendapatkan layanan di Pemkot Yogyakarta dan jajarannya.
"Revisi ini agar tidak membuat masyarakat bingung kalau harus Pemkot. Kalau hanya seminggu, orang bisa bingung kapan pemkot akan berlakukan lima hari kerja dan kapan tidak," ujarnya.
Selain itu, Herman juga menyatakan bahwa perubahan jam kerja dengan tambahan waktu istirahat ini juga untuk memberikan kesempatan bagi karyawan Pemkot untu beristirahat dan melakukan ibadah.
Rencananya, sistem lima hari kerja yang sempat diberlakukan pada tahun 1996 lalu ini akan kembali diberlakukan di lingkungan Pemkot Yogyakarta pada Januari 2010 mendatang sebagai upaya optimalisasi dan efisiensi kinerja bagi layanan publik.



Kirim Komentar