Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta mendapati bahwa pada tahun 2009, pelanggaran ketertiban hasil razia yang dilakukan pihaknya mengalami peningkatan. Terhitung, dari tahun 2008 hingga 2009, jumlah pelanggaran ketertiban meningkat sebanyak 11.978 pelanggar.
Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat menyatakan, dari keseluruhan pelanggaran, yang terbanyak adalah pelangaran reklame dan Penyakit Masyarakat seperti pengemis, gelandangan dan anak jalanan.
"Berdasarkan data tahun 2008, dari sebanyak 6.220 pelanggaran terdiri dari 5.432 pelanggar yang ditindak secara non yustisia atau penindakan, sedangkan sisanya yakni 797 diajukan ke yustisia," katanya di Balaikota Yogyakarta, Senin (11/1).
Wahyu menambahkan, untuk tahun 2009 sebanyak 11.978 pelanggar terdiri dari 10.723 yang masuk ke pro yustisia dan 1.255 diajukan ke yustisia. Sementara di antara sekian banyak pelanggaran non yustisia, penempatan reklame yang tidak sesuai ketentuan menduduki peringkat pertama dengan jumlah 5.537 pelanggaran dan jenis rontek yang paling banyak, berikutnya pada operasi pekat yang dilakukan berhasil menjaring 2.638 pelanggaran disusul oleh
Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 2.183 serta aksi vandalisme 112 pelaku.
Sedangkan pada tindakan yustisia, pelanggaran terbanyak yakni PKL yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 mengenai penataan PKL yaitu 520 kasus.
Untuk itu di tahun 2010 ini Dintib akan lebih fokus pada penyadaran ke masyarakat luas mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya dengan mengefektifkan penindakan preventif dan non-yustisia akan menekan angka pelanggaran yang terjadi. Pihaknya menuturkan kedepan telah dibuat rencana tematik menjaga ketertiban tanpa konflik yang dilakukan pada bulan tertentu tanpa meninggalkan operasi sehari-hari.
"Kalau misalnya masyarakat diberikan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) bukan berarti Dintib kejam namun hal ini semata untuk mendidik dan memberikan penyadaran pada mereka, intinya kami ingin menjaga ketertiban berbasis masyarakat, kami targetkan 2010 ini tindakan pro-yustisia lebih banyak, kalau perlu misalnya ada pelanggaran IMBB hendaknya dibongkar oleh masyarakat itu sendiri bukan oleh Satpol PP" tegasnya.
Ditanya mengenai kendala, Wahyu menyatakan hingga saat ini kendala yang terjadi di lapangan masyarakat sering mengelabuhi petugas. "Misalnya ketika PKL yang berjualan ditempat terlarang tahu akan ada operasi besar jam 08.00 WIB, jam 07.00 WIB mereka sudah kukut namun jam 09.00 mereka menggelar dagangan lagi, untuk itu kami siasati ada operasi kecil yang kedua secara mendadak, nah biasanya banyak terjaring di operasi kedua ini," ujarnya.
Mengenai denda, Wahyu menjelaskan hingga saat ini denda dan sanksi yang diterima bagi pelanggar tergantung pada hakim PPNS, meski demikian denda tertinggi pernah dikenai Rp 5 juta yakni pelanggaran minuman keras sedangkan denda terendah Rp 7.500 untuk PKL. Hingga saat ini jumlah denda yang masuk ke kas negara total sebanyak Rp 144 juta tahun 2008 dan Rp 43,8 juta tahun 2009.
Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat menyatakan, dari keseluruhan pelanggaran, yang terbanyak adalah pelangaran reklame dan Penyakit Masyarakat seperti pengemis, gelandangan dan anak jalanan.
"Berdasarkan data tahun 2008, dari sebanyak 6.220 pelanggaran terdiri dari 5.432 pelanggar yang ditindak secara non yustisia atau penindakan, sedangkan sisanya yakni 797 diajukan ke yustisia," katanya di Balaikota Yogyakarta, Senin (11/1).
Wahyu menambahkan, untuk tahun 2009 sebanyak 11.978 pelanggar terdiri dari 10.723 yang masuk ke pro yustisia dan 1.255 diajukan ke yustisia. Sementara di antara sekian banyak pelanggaran non yustisia, penempatan reklame yang tidak sesuai ketentuan menduduki peringkat pertama dengan jumlah 5.537 pelanggaran dan jenis rontek yang paling banyak, berikutnya pada operasi pekat yang dilakukan berhasil menjaring 2.638 pelanggaran disusul oleh
Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 2.183 serta aksi vandalisme 112 pelaku.
Sedangkan pada tindakan yustisia, pelanggaran terbanyak yakni PKL yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 mengenai penataan PKL yaitu 520 kasus.
Untuk itu di tahun 2010 ini Dintib akan lebih fokus pada penyadaran ke masyarakat luas mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya dengan mengefektifkan penindakan preventif dan non-yustisia akan menekan angka pelanggaran yang terjadi. Pihaknya menuturkan kedepan telah dibuat rencana tematik menjaga ketertiban tanpa konflik yang dilakukan pada bulan tertentu tanpa meninggalkan operasi sehari-hari.
"Kalau misalnya masyarakat diberikan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) bukan berarti Dintib kejam namun hal ini semata untuk mendidik dan memberikan penyadaran pada mereka, intinya kami ingin menjaga ketertiban berbasis masyarakat, kami targetkan 2010 ini tindakan pro-yustisia lebih banyak, kalau perlu misalnya ada pelanggaran IMBB hendaknya dibongkar oleh masyarakat itu sendiri bukan oleh Satpol PP" tegasnya.
Ditanya mengenai kendala, Wahyu menyatakan hingga saat ini kendala yang terjadi di lapangan masyarakat sering mengelabuhi petugas. "Misalnya ketika PKL yang berjualan ditempat terlarang tahu akan ada operasi besar jam 08.00 WIB, jam 07.00 WIB mereka sudah kukut namun jam 09.00 mereka menggelar dagangan lagi, untuk itu kami siasati ada operasi kecil yang kedua secara mendadak, nah biasanya banyak terjaring di operasi kedua ini," ujarnya.
Mengenai denda, Wahyu menjelaskan hingga saat ini denda dan sanksi yang diterima bagi pelanggar tergantung pada hakim PPNS, meski demikian denda tertinggi pernah dikenai Rp 5 juta yakni pelanggaran minuman keras sedangkan denda terendah Rp 7.500 untuk PKL. Hingga saat ini jumlah denda yang masuk ke kas negara total sebanyak Rp 144 juta tahun 2008 dan Rp 43,8 juta tahun 2009.



Kirim Komentar