Peraturan walikota (perwal) No 06 tahun 2010 tertanggal 12 Pebruari 2010 menyatakan bahwa Setiap bangunan baru di Kota Yogyakarta kini diwajibkan memiliki Ruang Terbuka Hijau Privat (RTHP).
Menurut Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan, untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu lingkungan hidup yang memenuhi standar baku mutu, diperlukan penyediaan RTHP. Menurutnya, RTHP adalah ruang terbuka hijau yang penyediaan dan pengelolaannya menjadi tanggungjawab swasta dan masyarakat.
"Pemanfaatan RTH privat dapat berupa taman, taman atap, taman pergola, tanaman dalam pot, dan penghijauan lainnya," katanya di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (12/2).
Heri menambahkan, untuk luas tanah kurang dari 100 meter persegi, wajib ditanami minimal satu pohon perindang dan apabila tidak dimungkinkan, cukup tanaman dalam pot.
"Untuk tanah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi, wajib ditanami satu pohon perindang, tanaman perdu, semak, serta rumput penutup tanah," tandasnya.
Lebih lanjut Heri menyatakan, untuk luas 200 meter persegi hingga 500 meter persegi, wajib ditanami minimal dua pohon perindang, tanaman perdu, semak, dan rumput penutup tanah.
"Sedangkan untuk luas persil dengan kaluasan di atas 500 meter persegi, wajib ditanami minimal tiga pohon perindang, tanaman perdu, semak, serta penutup tanah atau rumput dengan jumlah yang cukup," ujarnya.
Untuk bangunan yang sudah berdiri, tambahnya, penghuninya wajib menyediakan penghijauan, berupa pohon perindang, taman, taman atap, taman pergola atau minimal tanaman dalam pot, sesuai ketersediaan ruang terbuka. Siapapun yang mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO) menurutnya sekarang harus menyertakan surat pernyataan bermaterai untuk bersedia membuat RTHP.
MEski demikian, dalam perwal ini memang belum diatur sanksi, namun sudah mengikat pemohon ijin, untuk membuat RTH privat. "Apabila nanti di dalam pemeriksaan di lapangan diketahui tidak ada RTH, maka ijin bisa dicabut," pungkasnya.
Menurut Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan, untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu lingkungan hidup yang memenuhi standar baku mutu, diperlukan penyediaan RTHP. Menurutnya, RTHP adalah ruang terbuka hijau yang penyediaan dan pengelolaannya menjadi tanggungjawab swasta dan masyarakat.
"Pemanfaatan RTH privat dapat berupa taman, taman atap, taman pergola, tanaman dalam pot, dan penghijauan lainnya," katanya di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (12/2).
Heri menambahkan, untuk luas tanah kurang dari 100 meter persegi, wajib ditanami minimal satu pohon perindang dan apabila tidak dimungkinkan, cukup tanaman dalam pot.
"Untuk tanah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi, wajib ditanami satu pohon perindang, tanaman perdu, semak, serta rumput penutup tanah," tandasnya.
Lebih lanjut Heri menyatakan, untuk luas 200 meter persegi hingga 500 meter persegi, wajib ditanami minimal dua pohon perindang, tanaman perdu, semak, dan rumput penutup tanah.
"Sedangkan untuk luas persil dengan kaluasan di atas 500 meter persegi, wajib ditanami minimal tiga pohon perindang, tanaman perdu, semak, serta penutup tanah atau rumput dengan jumlah yang cukup," ujarnya.
Untuk bangunan yang sudah berdiri, tambahnya, penghuninya wajib menyediakan penghijauan, berupa pohon perindang, taman, taman atap, taman pergola atau minimal tanaman dalam pot, sesuai ketersediaan ruang terbuka. Siapapun yang mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO) menurutnya sekarang harus menyertakan surat pernyataan bermaterai untuk bersedia membuat RTHP.
MEski demikian, dalam perwal ini memang belum diatur sanksi, namun sudah mengikat pemohon ijin, untuk membuat RTH privat. "Apabila nanti di dalam pemeriksaan di lapangan diketahui tidak ada RTH, maka ijin bisa dicabut," pungkasnya.



Kirim Komentar