Sosial Ekonomi

Perda Miras Tak Lagi Efektif?

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Terkait adanya sejumlah penyalahgunaan minuman keras yang sampai menimbulkan korban jiwa, Pemkot Yogyakarta menyatakan bahwa hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Perda No 7 tahun 1953 tentang minuman keras.

Meski sebatas mengatur tentang penjualnya, dan belum mengatur mengenai distribusi dan pembelinya, keberadaan perda tersebut dinilai masih cukup relevan saat ini.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kasubag Hukum Pemkot Yogyakarta, Imran saat berada di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (4/3).

"Hingga saat ini, Pemkot tidak ada rencana untuk merevisi perda No 7 tahun 1953 tentang minuman keras. Tak ada yang salah sama sekali dengan perda ini," katanya.

Selain itu, Imran menyatakan bahwa perda tersebut memang hanya berisi tentang batasan mengenai produksi minuman keras, tapi ada perda lain yang juga mendukung keberadaanya untuk semakin membatasi keberadaan minuman keras.

"Perda tersebut didukung oleh perda HO yang dengan tegas tak lagi mengijinkan seseorang untuk membuka usaha minuman keras dan beralkohol," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono menegaskan, Perda No 7 tahun 1953 tentang minuman keras, yang didukung dengan Perda No 7 2006 menyatakan hukuman bagi pelanggar yaitu hukuman selama tiga bulan serta denda sebesar RP 50 juta.

"Mungkin yang masih terlalu ringan adalah hukuman dan putusan. Mengenai putusan hukum dan pidana, itu bukan lagi wewenang kami, tapi sudah merupakan wewenang penyidik dan pengadilan," ungkapnya.

Nurwidi menambahkan, dengan menggunakan dasar hukum Perda No 7 tahun 1953, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta telah berhasil menetapkan puluhan tersangka yang menyalahgunakan miras serta menyita sejumlah barang bukti pada tahun 2009 dan 2010.

"Pada 2009 ada 23 tersangka dengan barang sitaan sebanyak 600 botol miras serta denda sebesar Rp 2 juta. Sementara pada tahun 2010, kami menangkap lima tersangka dan menyita 129 botol miras, dan membayar denda Rp 200 ribu," tandasnya.

Bahkan saat ini telah ada sebuah toko minuman keras di daerah Wirobrajan yang kami paksa untuk tutup karena menyalahi aturan. Sedangkan ada satu toko lagi yang nanti akan segera menyusul untuk ditutup.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini