Pemkot Yogyakarta menyatakan sikapnya untuk tidak akan menempuh jalur musyarawah lagi terkait masalah terminal Giwangan. Pemkot merasa hanya menempuh semua jalur hukum yang telah disetujui bersama pihak kedua yakni PT Perwita Karya.
"Semua yang di lakukan Pemkot telah sesuai dengan perjanjian kerjasama antara kedua pihak sepeti pada pasal 28 ayat 6 butir 2 yang menyatakan bahwa kedua pihak telah menunjuk tim independen guna menghitung nilai pasar dan ekonomis bangunan," kata Asisten Sekretaris Daerah (Assekda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sarjono di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/3).
Sementara mengenai PT Perwita Karya yang kemungkinan akan menolak hasil tersebut, Pemkot juga menegaskan sikapnya untuk menempuh jalur hukum jika memang harus dilakukan.
"Kami siap menempuh jalur hukum, baik menjadi penggugat maupun tergugat. Kami punya dasar hukum yang jelas terkait masalah pengambilalihan Terminal Giwangan ini," tandasnya.
Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan bahwa jika memang harus ada proses hukum, operasional Terminal Giwangan akan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini karena Terminal Giwangan adalah salah satu unit pelayanan publik.
"Menurut undang-undang no 1 tahun 2004, barang milik negara atau daerah dilarang dilakukan penyitaan," tambahnya.
Rencananya, pada 25 Maret mendatang akan ada pertemuan antara ketiga pihak yakni Pemkot Yogyakarta, PT Perwita Karya, dan PT Satyatama Graha Tara (SGT) sebagai tim apraisal.
"Semua yang di lakukan Pemkot telah sesuai dengan perjanjian kerjasama antara kedua pihak sepeti pada pasal 28 ayat 6 butir 2 yang menyatakan bahwa kedua pihak telah menunjuk tim independen guna menghitung nilai pasar dan ekonomis bangunan," kata Asisten Sekretaris Daerah (Assekda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sarjono di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/3).
Sementara mengenai PT Perwita Karya yang kemungkinan akan menolak hasil tersebut, Pemkot juga menegaskan sikapnya untuk menempuh jalur hukum jika memang harus dilakukan.
"Kami siap menempuh jalur hukum, baik menjadi penggugat maupun tergugat. Kami punya dasar hukum yang jelas terkait masalah pengambilalihan Terminal Giwangan ini," tandasnya.
Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan bahwa jika memang harus ada proses hukum, operasional Terminal Giwangan akan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini karena Terminal Giwangan adalah salah satu unit pelayanan publik.
"Menurut undang-undang no 1 tahun 2004, barang milik negara atau daerah dilarang dilakukan penyitaan," tambahnya.
Rencananya, pada 25 Maret mendatang akan ada pertemuan antara ketiga pihak yakni Pemkot Yogyakarta, PT Perwita Karya, dan PT Satyatama Graha Tara (SGT) sebagai tim apraisal.



Kirim Komentar