Meski dengan jumlah yang paling besar di antara pelaku usaha lain, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih saja harus berkutat dengan permasalahan klasik yang terus menghantui mereka yaitu permodalan dan pemasaran.
Hal ini karena keterbatasan mereka dalam agunan yang menyulitkan mereka untuk mendapatkan permodalan dari pihak bank yang cenderung hanya berpihak pada usaha menengah ke atas saja.
Untuk itu, Pemkot Yogyakarta berinisiatif untuk memberikan jalan bagi UMKM khususnya pelaku usaha mikro -yang rata-rata bermodalkan Rp 50 juta- untuk memperkuat permodalan serta memperbaiki pemasaran produk mereka dengan bantuan pelaku usaha menengah hingga pelaku usaha besar.
"Program sosial perusahaan atau yang dikenal dengan Coorporate Social Responsibility (CRS) diharapkan bisa dialihkan untuk memperkuat Usah Mikro Kecil dan Menengah dalam hal permodalan dan pemasaran," kata Kepala Seksi Kajian dan Pengembangan UMKM, Disperindagkoptan Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (14/4).
Untuk mewujudkannya, Pemkot Yogyakarta melalui Disperindagkoptan Kota Yogyakarta akan menggelar sosialisasi UU No 20 tahun 2008 dan pemberdayaan usaha mikro kecamatan pada mulai 13 April hingga 28 Mei 2010 mendatang.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi cara yang strategis untuk memberikan dukungan bagi kelompok UMKM agar dapat memperkuat dan mengembangkan daya saing mereka.
"Nantinya akan ada MOU tentang penguatan modal bagi UMKM sebesar Rp 10 juta, yang akan diberikan kepada paguyuban simpan pinjam setempat untuk dikelola, bukan langsung digunakan," ujarnya di
Kegiatan CSR ini diikuti oleh sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta yang dinilai telah berhasil dalam dunia usaha seperti Progo, Mirota, Giant, Superindo, dll. "Pelaksanaannya dilakukan di masing-masing kecamatan di Kota Yogyakarta," tambahnya.
Dalam pelaksanaanya, Pemkot mengaku akan sangat selektif dalam memilih pelaku UMKM yang akan diberikan bantuan. Jika diperlukan, pihak Disperindagkoptan akan mensurvey langsung UMKM yang mengajukan permohonan bantuan tersebut.
"Selain itu, kami juga akan memantau apa yang telah ada dalam MOU. Jadi kami tidah hanya akan selektif kepada UMKM yang ikut, tapi juga bagaimana penerapan MOU tersebut oleh pelaku usaha yang menandatangani MOU," paparnya.
Jika dirasa ada yang melanggar syarat, ketentuan, dan aturan yang ditetapkan Pemkot dan dalam MOU, Pemkot tak segan-segan akan menindak kedua belah pihak baik pelaku UMKM maupun pelaku usaha pemberi modal dengan hukuman yang setimpal.
Saat ini, data Disperindagkoptan menyebutkan setidaknya ada sekitar 17.679 pelaku UMKM di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut terdiri dari pelaku UMKM di bidang industri sebanyak 4.552 pelaku usaha, serta UMKM di bidang perdagangan dan jasa sebanya 13.127 pelaku usaha.
Dari jumlah keseluruhan UMKM tersebut, 90 persen di antaranya adalah pelaku mikro yang hingga kini masih kesulitan dalam mendapatkan bantuan modal serta strategi dan praktik pemasaran. Oleh sebab itu, mereka cenderung tak berkembang, bahkan seringkali gulung tikar atau sekadar berganti jenis usaha yang sesuai tren pasar yang sedang terjadi untuk bertahan.
Hal ini karena keterbatasan mereka dalam agunan yang menyulitkan mereka untuk mendapatkan permodalan dari pihak bank yang cenderung hanya berpihak pada usaha menengah ke atas saja.
Untuk itu, Pemkot Yogyakarta berinisiatif untuk memberikan jalan bagi UMKM khususnya pelaku usaha mikro -yang rata-rata bermodalkan Rp 50 juta- untuk memperkuat permodalan serta memperbaiki pemasaran produk mereka dengan bantuan pelaku usaha menengah hingga pelaku usaha besar.
"Program sosial perusahaan atau yang dikenal dengan Coorporate Social Responsibility (CRS) diharapkan bisa dialihkan untuk memperkuat Usah Mikro Kecil dan Menengah dalam hal permodalan dan pemasaran," kata Kepala Seksi Kajian dan Pengembangan UMKM, Disperindagkoptan Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (14/4).
Untuk mewujudkannya, Pemkot Yogyakarta melalui Disperindagkoptan Kota Yogyakarta akan menggelar sosialisasi UU No 20 tahun 2008 dan pemberdayaan usaha mikro kecamatan pada mulai 13 April hingga 28 Mei 2010 mendatang.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi cara yang strategis untuk memberikan dukungan bagi kelompok UMKM agar dapat memperkuat dan mengembangkan daya saing mereka.
"Nantinya akan ada MOU tentang penguatan modal bagi UMKM sebesar Rp 10 juta, yang akan diberikan kepada paguyuban simpan pinjam setempat untuk dikelola, bukan langsung digunakan," ujarnya di
Kegiatan CSR ini diikuti oleh sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta yang dinilai telah berhasil dalam dunia usaha seperti Progo, Mirota, Giant, Superindo, dll. "Pelaksanaannya dilakukan di masing-masing kecamatan di Kota Yogyakarta," tambahnya.
Dalam pelaksanaanya, Pemkot mengaku akan sangat selektif dalam memilih pelaku UMKM yang akan diberikan bantuan. Jika diperlukan, pihak Disperindagkoptan akan mensurvey langsung UMKM yang mengajukan permohonan bantuan tersebut.
"Selain itu, kami juga akan memantau apa yang telah ada dalam MOU. Jadi kami tidah hanya akan selektif kepada UMKM yang ikut, tapi juga bagaimana penerapan MOU tersebut oleh pelaku usaha yang menandatangani MOU," paparnya.
Jika dirasa ada yang melanggar syarat, ketentuan, dan aturan yang ditetapkan Pemkot dan dalam MOU, Pemkot tak segan-segan akan menindak kedua belah pihak baik pelaku UMKM maupun pelaku usaha pemberi modal dengan hukuman yang setimpal.
Saat ini, data Disperindagkoptan menyebutkan setidaknya ada sekitar 17.679 pelaku UMKM di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut terdiri dari pelaku UMKM di bidang industri sebanyak 4.552 pelaku usaha, serta UMKM di bidang perdagangan dan jasa sebanya 13.127 pelaku usaha.
Dari jumlah keseluruhan UMKM tersebut, 90 persen di antaranya adalah pelaku mikro yang hingga kini masih kesulitan dalam mendapatkan bantuan modal serta strategi dan praktik pemasaran. Oleh sebab itu, mereka cenderung tak berkembang, bahkan seringkali gulung tikar atau sekadar berganti jenis usaha yang sesuai tren pasar yang sedang terjadi untuk bertahan.



Kirim Komentar