Pariwisata

Becak dan Andong pun Harus Punya Surat Ijin

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00
Becak dan Andong pun Harus Punya Surat Ijin



Tak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor, surat ijin juga wajib bagi kendaraan tidak bermotor seperti becak dan andong. Surat Ijin Operasi Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) dan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB) tersebut resmi diberlakukan di Kota Yogyakarta mulai hari ini, Rabu (6/10).

Peluncurannya dilakukan oleh Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto di halaman Balaikota Yogyakarta, ditandai secara simbolis dengan memberikan SIOKTB dan TNKTB kepada pengemudi becak dan memasang TNKTB pada salah satu andong yang hadir dalam acara tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Walikota berharap agar becak dan andong yang sudah terdaftar bisa tetap menjadi bagian dari ciri khas Kota Yogyakarta untuk menjadi alat transportasi yang melayani masyarakat dan wisatawan. Selain itu, becak dan andong mampu menjadi ikon pariwisata yang mendukung pariwisata di Kota Yogyakarta.

"Saya harap pengemudi becak dan andong mampu menjadi tuan rumah yang baik. Jangan sampai memberi harga yang nuthuk atau nggabur penumpange. Nek ana pengemudi becak yang tidak baik, laporkan ke walikota, jangan sampai tamu di Yogyakarta dilayani oleh tukang becak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Menurut Walikota, kegiatan yang diikuti setidaknya 100 pengemudi becak dan 10 kusir andong yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta tersebut juga bisa meningkatkan kesejahteraan tukang becak dan kusir andong.

"Mengapa Jogja masih butuh becak dan andong? Jogja sampai ke depan sumber ekonominya adalah dari bidang pariwisata dan sebagai kota pariwisata yang berbasis budaya, becak dan andong menjadi bagian dari pariwisata Jogja," terangnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Paguyuban Becak Yogyakarta (ASPABETA), Totok Yudanto menyambut baik adanya pemberlakuan Surat Ijin Operasi Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) dan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB). Dengan adanya surat ijin serta plat nomor bagi becak, pihaknya setidaknya bisa menekan jumlah becak-becak liar yang ada di Kota Yogyakarta.
 
"Setidaknya ada 5.000-an becak liar yang tidak terdata yang ada di Kota Yogyakarta. Sebagian besar dari mereka adalah tukang becak musiman, dari Purwodadi, Klaten, Bantul dan daerah lain. Ini kan jelas mematikan tukang becak asli Yogyakarta yang resmi," paparnya.

Dari data ASPABETA, setidaknya saat ini tercatat ada 896 tukang becak resmi di Kota Yogyakarta. Tapi jika memasuki musim liburan, jumlah bisa bertambah hingga dua kali lipat.

Selain adanya becak dan andong tak resmi, masalah yang ada saat ini adalah pemberlakuan harga yang semena-mena oleh pengemudi becak dan kusir andong terhadap penumpang.

Untuk itu, Perwal no 25 tahun 2010 tentang kendaraan tidak bermotor diharapkan bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas mengenai tindakan oknum pengemudi becak dan kusir andong yang nakal.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini