Teknologi

Langkah Nyata BSA-Polda DIY Dalam Memberantas Pembajakan Software

Oleh : Budi W / Senin, 00 0000 00:00
Langkah Nyata BSA-Polda DIY Dalam Memberantas Pembajakan Software



BSA & Polda DIY hari Rabu (16/03) bertemu untuk merencanakan penandatanganan nota kesepahaman untuk mensosialisasikan kampanye "Berantas Software Bajakan..untuk Indonesia Yang Lebih Baik". Ini merupakan tindakan nyata untuk memerangi pembajakan software di Indonesia yang hingga detik ini masuk ranking 12 negara yang membajak software dari 200 negara yang ada.

"Sebenarnya hari ini direncanakan Bapak Kapolda DIY menandatangani MoU dengan Business Software Alliance, namun beliau sedang ada keperluan dan ada sebuah pasal yaitu pasal 10 yang harus direvisi." Begitu kata Bapak Napoleon selaku perwakilan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Bapak Napoleon, pasal 10 berisi mengenai term waktu, yaitu 3 tahun. Hal ini perlu dikaji ulang karena waktu tersebut terlalu lama. Ditakutkan pihak polda ada pergantian personil sehingga kurang efektif. Diharapkan 2 hingga 3 minggu kemudian nota kesepahaman dapat dirumuskan secara benar.

BSA sendiri merupakan organisasi terkemuka dunia yang didelegasikan untuk industri software yang hadir di 80 negara untuk mengembangkan pasar software dan menciptakan kondisi yang aman untuk inovasi dan bertumbuh. Anggota BSA meliputi Adobe, Agilent Technologies, Apple, Aquafold, ARM, Corel, Microsoft, Symantec dan lain-lain.

Yogyakarta merupakan kota pelajar yang menjadi berometer pendidikan di Indonesia dan melahirkan banyak tenaga ahli dibidang teknologi informasi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, sangat dibutuhkan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat Yogyakarta untuk senantiasa menghargai hak kekayaan intelektual untuk menciptakan indonesia yang lebih baik.

Penggunaan software asli merupakan hal penting, tidak sekedar dilihat dari sudut pandang produktivitas namun juga etos kerja dan praktik penting yang mempromosikan ekonomi lokal dan nasional yang sehat. Polda DIY akan bertindak tegas dengan melakukan penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan terhadap HKI termasuk kejahatan penggandaan software dan pemakaian software bajakan.

Penggunaan softaware bajakan untuk kepentingan komersial merupakan kejahatan kerah putih/white collar crime yang sangat serius dan diancam pidana bedasarkan Undang-Undang no. 19 Tahun 2002 tentang hakcipta, pasal 72 Ayat (3). Segala pelanggaran dari ketentuan tersebut diancam pedana penjara maksimum 5 tahun atau pidana denda maksimum Rp 500 juta.

Menurut Donny A. Sheyoputra, S.H., LL.M. yang merupakan perwakilan dari BSA Indonesia mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki kemapanan bisnis akan menjadi target awal penyelidikan dalam rangka pemberantasan software bajakan. Ia juga mengatakan bahwa akan ada permakluman bagi pelajar dan mahasiswa yang memiliki komputer namun belum menggunakan software genuine. Namun sosialisasi bagi mereka juga akan terus digalakkan.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini