Seni & Budaya

Instruksi Sultan Tentang Penanganan Corona di DIY

Oleh : Rahman / Rabu, 04 Maret 2020 12:54
Instruksi Sultan Tentang Penanganan Corona di DIY
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (2020)Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menerbitkan Instruksi No.2/INSTR/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) pada Selasa 3 Maret 2020.

Semua pihak diminta untuk menjalankan instruksi tersebut demi mencegah penularan virus corona di DIY;

  1. Meminta kepada Bupati dan Walikota di DIY agar memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko  penularan infeksi Covid-19, memfasilitasi sosialisasi, pencegahan dan pengendaliannya.
  2. Melakukan pemenuhan dan pemantauan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi virus tersebut.
  3. Bupati walikota juga berkewajiban memastikan tempat umum seperti pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mal, hotel dan sekolah bersih dan higienis. Setiap wilayah harus membentuk posko infomasi terpadu penanganan Covid 19.
  4. Melakukan sosialisasi dalam pengendalian risiko penularan Covid 19 baik pemantauan dan penyelidikan epidemologis. Di sisi lain dinas juga memiliki tugas mengupayakan terciptanya suasana kondusif di masyarakat dan meningkatkan kepedulian dan peran masyarakat dalam mengendalikan Covid 19.
  5. Dinas Kesehatan melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan virus corona serta pencegahan dan pengendaliannya. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi dalam menghadapi infeksi COVID 19 dan melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.
  6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menginstruksikan agar menyusun rencana kontijensi bersama Dinas Kesehatan, TNI Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah dan perkuat jejaring komunikasi selama 24 jam.
  7. Instruksi terakhir ditujukan kepada RSUD dan rumah sakit khusus di lingkungan DIY agar menyediakan alat pelindung diri sebagai bentuk risiko penularan virus.

Seluruh instansi diminta untuk mencatat serta melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus atau alur pelaporan yang ditetapkan.

Sultan mengatakan penerbitan Instruksi Gubernur itu sebagai tindak lanjut masuk virus Corona ke Indonesia.

“Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman untuk menjalankan berbagai langkah sehingga di dalamnya memuat sejumlah ketentuan,” ujar Sultan HB X, Selasa (3/3).


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini