Sebanyak 103 dari total 530 koperasi di Kota Yogyakarta masuk dalam kategori unit usaha yang kolaps. Tahun ini, Pemkot berupaya mengidentifikasi koperasi-koperasi tersebut apakah masih bisa diberdayakan atau justru dibekukan ijin usahanya.
Kasi Pengembangan Usaha Koperasi dan UKM Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid di Balaikota, Rabu (5/8) mengungkapkan, pihaknya bahkan mentargetkan pembekuan koperasi yang pasif tersebut hingga 50 persen.
"Kami identifikasi dulu apakah mereka bisa dipulihkan kembali. Kalau bisa diaktivasi, tentu akan kita berikan subsidi penguatan modal usaha," katanya.
Sehat tidaknya koperasi dalam berusaha, menurut dia, harus memenuhi tiga ketentuan, yakni ada pengurus, pengawas dan rapat anggota. Untuk mendirikan koperasi memang cukup ribet. Selain harus memperoleh akta dari notaris, juga disahkan dinas yang bersangkutan.
"Kalau pun dibubarkan juga melewati proses di pengadilan negeri," ujarnya.
Selama ini, pihak dinas memberikan penguatan modal sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing 100 koperasi setiap tahun. Meski tidak besar, modal ini diharapkan dapat merangsang pengurus koperasi lebih aktif.
Menurut Imam, sejauh ini peran koperasi begitu penting bagi masyarakat. Selain didirikan dan berfungsi membantu warga, koperasi di Yogya kebanyakan telah berusia puluhan tahun.
Dari catatan dinas, sebanyak 10 persen atau 59.000 warga di Kota Yogya menggunakan koperasi sebagai bagian penopang kehidupan keluarga sehari-hari. "Kebanyakan bergerak di bidang simpan pinjam," pungkasnya.
Kasi Pengembangan Usaha Koperasi dan UKM Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid di Balaikota, Rabu (5/8) mengungkapkan, pihaknya bahkan mentargetkan pembekuan koperasi yang pasif tersebut hingga 50 persen.
"Kami identifikasi dulu apakah mereka bisa dipulihkan kembali. Kalau bisa diaktivasi, tentu akan kita berikan subsidi penguatan modal usaha," katanya.
Sehat tidaknya koperasi dalam berusaha, menurut dia, harus memenuhi tiga ketentuan, yakni ada pengurus, pengawas dan rapat anggota. Untuk mendirikan koperasi memang cukup ribet. Selain harus memperoleh akta dari notaris, juga disahkan dinas yang bersangkutan.
"Kalau pun dibubarkan juga melewati proses di pengadilan negeri," ujarnya.
Selama ini, pihak dinas memberikan penguatan modal sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing 100 koperasi setiap tahun. Meski tidak besar, modal ini diharapkan dapat merangsang pengurus koperasi lebih aktif.
Menurut Imam, sejauh ini peran koperasi begitu penting bagi masyarakat. Selain didirikan dan berfungsi membantu warga, koperasi di Yogya kebanyakan telah berusia puluhan tahun.
Dari catatan dinas, sebanyak 10 persen atau 59.000 warga di Kota Yogya menggunakan koperasi sebagai bagian penopang kehidupan keluarga sehari-hari. "Kebanyakan bergerak di bidang simpan pinjam," pungkasnya.



Kirim Komentar