Usaha franchise atau waralaba atau jejaring saat ini dirasa semakin banyak bermunculan. Untuk itu, keberadaannya harus diatur agar tidak mematikan usaha mikro masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta, Heru Pria Warjaka kepada pewarta di Balaikota Yogyakarta, Jumat (21/8)
"Toko jejaring saat ini cukup mendominasi dan ditakutkan akan melemahkan usaha mikro. Untuk itu Pemkot menerbitkan Peraturan Walikota tentang pembatasan usaha waralaba minimarket," katanya.
Menurutnya, Perwal Nomor 89 Tahun 2009 ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi usaha mikro dari penguasaan pasar oleh kelompok atau perorangan tertentu.
"Perwal ini untuk mencegah persaingan yang tidak sehat seperti monopoli, oligopoli, dan monopsoni pasar yang merugikan UMKM," tegasnya.
Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa usaha waralaba harus berjarak minimal 400 meter dari pasar tradisional, serta tidak boleh didirikan pada sejumlah jalan tertentu.
Saat ini, usaha waralaba yang berada di wilayah Kota Yogyakarta telah berjumlah sekitar 52 buah. Meski demikian, Pemkot masih mempertimbangkan untuk didirikannya sekitar 40 usaha lagi.
Jumlah usaha waralaba tersebut masing-masing berada di Kecamatan Tegalrejo 3 usaha, Danurejan 3 usaha, Jetis 3 usaha, Gedong Tengen 3 usaha, Gondokusuman 8 usaha, Pakualaman 2 usaha, Gondomanan 2 usaha, Kraton 0 usaha, Wirobrajan 3 usaha, Mantrijeron 3 usaha, Mergangsan 6 usaha, Ngampilan 3 usaha, Umbul Harjo 9 usaha, dan Kotegede 3 usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta, Heru Pria Warjaka kepada pewarta di Balaikota Yogyakarta, Jumat (21/8)
"Toko jejaring saat ini cukup mendominasi dan ditakutkan akan melemahkan usaha mikro. Untuk itu Pemkot menerbitkan Peraturan Walikota tentang pembatasan usaha waralaba minimarket," katanya.
Menurutnya, Perwal Nomor 89 Tahun 2009 ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi usaha mikro dari penguasaan pasar oleh kelompok atau perorangan tertentu.
"Perwal ini untuk mencegah persaingan yang tidak sehat seperti monopoli, oligopoli, dan monopsoni pasar yang merugikan UMKM," tegasnya.
Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa usaha waralaba harus berjarak minimal 400 meter dari pasar tradisional, serta tidak boleh didirikan pada sejumlah jalan tertentu.
Saat ini, usaha waralaba yang berada di wilayah Kota Yogyakarta telah berjumlah sekitar 52 buah. Meski demikian, Pemkot masih mempertimbangkan untuk didirikannya sekitar 40 usaha lagi.
Jumlah usaha waralaba tersebut masing-masing berada di Kecamatan Tegalrejo 3 usaha, Danurejan 3 usaha, Jetis 3 usaha, Gedong Tengen 3 usaha, Gondokusuman 8 usaha, Pakualaman 2 usaha, Gondomanan 2 usaha, Kraton 0 usaha, Wirobrajan 3 usaha, Mantrijeron 3 usaha, Mergangsan 6 usaha, Ngampilan 3 usaha, Umbul Harjo 9 usaha, dan Kotegede 3 usaha.



Kirim Komentar