Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengharamkan rokok karena dalam pelaksanaannya, rokok dan perbuatan merokok dinilai belum mempunyai aturan hukum yang jelas."Fatwa haram merokok itu adalah pandangan dari sisi keagamaan oleh ulama terhadap hal-hal yang belum jelas hukumnya dalam masyarakat," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin di kompleks KH Ahmad Dahlan Kauman Yogyakarta, kemarin (19/3).
Untuk itu terkait dengan diharamkannya rokok oleh Muhammadiyah, Din Syamsudin meminta masyarakat agar memahami akan kewajiban dan peran Muhammadiyah bagi masyarakat.
"Saya meminta agar masyarakat memahami bahwa ulama mempunyai kewajiban untuk membuat fatwa dan memberikan pandangan terhadap rokok," tambahnya.
Fatwa haram merokok, menurut Din Syamsudin bukanya dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. Bagi Muhammadiyah, merokok adalah perbuatan mubazir sekaligus merugikan orang lain.
Bahkan yang lebih penting adalah dari sisi medis yang sudah pasti menyatakan bahwa tak ada dampak positif dari merokok yang bisa didapatkan oleh seorang perokok.
Meski demikian, Din Syamsudin heran sekaligus menyayangkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia merupakan yang terbanyak ketujuh di seluruh dunia.
"Akibat yang bisa didapat dari merokok itu di antaranya adalah penyakit jantung, TBC, kangker paru-paru, dan sejumlahpenyakit pada saluran pernafasan," tambahnya.
Sementar terkait dengan cukai rokok yang katanya mempunyai nilai yang sangat tinggi dan sayang jika harus ditiadakan, Din berharap agar nilai nominal tersebut kembali dipikirkan ulang terkait dengan akibatnya bagi rakyat Indonesia.
"Jumlah cukai rokok yang bisa diterima negara tentunya tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk menyembuhkan orang berpenyakit akibat rokok," tegasnya.
Meski demikian, Muhammadiyah menanggapi pro kontra terkait dengan fatwa haram rokok oleh Muhammadiyah secara dingin. Bagi Muhammadiyah, masing-masing orang berhak mendukung atau menolak fatwa tersebut.
"Pro kontra boleh-bleh saja, asal jangan samapi yang keterlaluan. Kalau memang tidak dikehendaki, abaikan saja," pungkasnya.



Kirim Komentar