
Draft RUUK DIY dari pemerintah yang mencantumkan konsep pararadya atau gubernur/wakil gubernur utama disarankan untuk dievaluasi dan diperbaiki karena tidak sesuai dengan filosofi masyarakat DIY. Keistimewaan DIY meliputi banyak hal, tidak hanya terletak pada gubernur dan wakilnya melainkan pula keistimewaan yang meliputi kebudayaan, pertahanan dan keuangan. Itulah beberapa pernyataan yang muncul dalam Penjaringan Aspirasi RUUK DIY dibalai Senat UGM yogyakarta pada kamis (10/3).
Prof Dr. Sudjito yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum menyampaikan kekhawatirannya mengenai komitmen dari anggota DPR RI dalam pembahasan RUUK DIY. Beliau mengharapkan bahwa anggota komisi II DPR RI mampu menyerap aspirasi rakyat Yogyakarta. Beliau mengatakan bahwa penyusunan dan penyerapan aspirasi RUUK DIY sebaiknya dilakukan lewat masyarakat bukan top down yang notabene berasal dari pemerintah. "Jangan sampai aspirasi rakyat DIY dipolitisir," ucap beliau di balai Senat UGM.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menilai draft dari pemerintah mengenai RUUK DIY perlu dievaluasi dan diperbaiki karena ditemukan banyak terminologi yang tidak jelas. Salah satunya, istilah gubernur utama. Karena, di banyak Negara, konsep ini tidak ditemukan. "Ini hanya akal-akalan untuk mengganti istilah pararadya menjadi gubernur utama," tukasnya.
Chairuman Harahap mengatakan bahwa kunjungan ini bermaksud untuk menggali aspirasi dari kalangan akademisi untuk mendapatkan input sebagai bahan bahasan perumusan RUUK DIY, terang beliau yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
Diskusi ini dihadiri oleh 18 anggota DPR dan 9 anggota DPD. Diantaranya yaitu Nurul Arifin, Ganjar Pranowo, Taufik effendi dan Alexander Litaay. Sementara Paulus Sumino, Hafid Asrom mewakili dari pihak DPD.



Kirim Komentar