Berita

Pemkot Raih Nilai Tertinggi PIAK 2010

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai tertinggi dalam Penilaian Anti Korupsi 2010 (PIAK 2010) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil meraih nilai 7,88 dengan parameter ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Yogyakarta yang dinilai unggul dalam transparansi anti korupsi.

Walikota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik yang transparan, kompeten, responsif, berkeadilan, partisipasi, penegakan hukum, mengedepankan musyawarah dan bervisi.

Menurutnya, saat ini tidak lagi jamannya mengidentikkan identik kekuasaan seperti raja. Baginya, kekuasaan harus diubah menjadi hal yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

"Alur pelayanan yang berbelit dan memberatkan saya pangkas lebih ringkas. Dengan demikian dapat menekan alur dan meminimalisir alur birokrasi menjadi sederhana. Dinas Perijinan telah menerapkan hal ini," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya membuka komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu Pemkot juga melakukan reformasi birokrasi juga dilakukan di bidang perijinan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan dan penataan pemukiman.

Sementara predikat PIAK diberikan oleh KPK karena nilai rata-rata PIAK pemerintah daerah ternyata lebih tinggi daripada instansi pusat. Dalam indikator kode etik Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai tertinggi yakni 9,73 dibandingkan nilai rata-rata lain yang sangat rendah yakni 1,88.

Selain itu, peningkatan transparansi pengadaan Pemerintah Kota Yogyakarta juga memperoleh nilai tertinggi. Indikator ini dicapai karena Pemkot Yogyakarta memulai e-procurement lebih awal dan kinerja pengadaannya terus meningkat,
selain juga telah membentuk ULP dan memiliki sarana pengaduan yang memadai. Dalam hal ini Pemkot Yogyakarta memperoleh nilai 8,17 dibandingkan rata-rata lainnya 1,82.

PIAK adalah alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi public dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi di instansinya, PIAK ditujukan untuk mengukur apakah suatu instansi telah menerapkan system dan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan mengurangi korupsi di lingkungannya.

PIAK 2010 diikuti oleh 18 lembaga kementerian atau lembaga, dua pemerintah propinsi dan empat pemerintah kota dan dua pemkab di Indonesia. Indikator yang digunakan untuk penilaian PIAK terdiri kode etik, peningkatan transparansi dalam manajemen SDM, peningkatan transparansi dalam pengadaan, peningkatan transparansi pejabat Negara, peningkatan akses publik dalam memperoleh informasi unit utama.

Selain Pemkot Yogyakarta, peringkat kedua ditempati oleh Denpasar dan Makassar, kemudian Sragen dan Jembrana. Pengumuman hasil PIAK 2010 ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Muchammad Yasin Di Kantor KPK, Jl. Rasuna Said Jakarta, Senin (29/11).

0 Komentar

    Kirim Komentar


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini