
Denny Indrayana pada Senin (06/02) dikukuhkan sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan mengambil sebuah pidato yang berjudul "Sistem Presidensial yang Adil dan Demokratis".
Hadir di Balai Senat UGM pagi itu antara lain
Wakil Presiden RI Boediono bersama istri
Herawati Boediono, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan istri GKR Hemas, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Menko
Polhukkam Djoko Suyanto, Menristek Gusti Muhammad Hatta, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Wakil ketua Komisi II
DPR RI, Ganjar Pranowo.
Ada 3 elemen yang yang menurut Deni esensial pada sistem presidensial. pertama adalah
kewenangan konstitusional, yang kedua adalah dukungan politik dan yang terakhir adalah kontrol.
"Tantangan presiden reformasi adalah legitimasinya tingi karena dipilih langsung oleh
rakyat, namum Ia punya masalah bahwa kewenangan konstitusional didepan UUD berkurang signifikan. Sulit mendapat dukungan
politik mayoritas sehingga harus dengan koalisi. Kontrol hadir dari berbagai lini, sehingga legitimasi yang tinggi namun
tidak didukung dengan kewenangan konstitusional dan politik, sehingga hadirnya sistem yang paradoks itu menjadi suatu
tantangan di pasca reformasi ini," jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut kepada rekan media.
Dalam pidatonya, Ia menerangkan bahwa sisitem pemerintahan yang efektif, adil dan
demokratis akan tergantung pada kewenangan konstitusional yang cukup, dukungan pilitik yang harus mencapai minimal mayoritas
sederhana di parlemen, dan kontrol yang tetap efektif tidak hanya dari negara namun juga non negara.
Kewenangan konstitusional presiden harus cukup agar tidak menghadirkan paradoks antara
legitimasi kuat dari dukungan pemilih dengan kekuasaan pemerintah yang sangat terbatas. "Bagaimanapun, presiden tetap
diberikan kewenangan yang memadai agar bisa menjalankan tugas selaku kepala negara dan kepala pemerintahan," jelasnya.
Diakhir pidato, Ia menambahkan bahwa sistem presidensial yang efektif, adil dan demokratis
akan mungkin terwujud dengan formulasi kewenangan konstitusi yang memadai, dukungan politik minimal mayoritas sederhana di
parlemen dan kontrol yang tetap kritis dan konstruktif.



Kirim Komentar